Social Icons

twitterfacebook
Tampilkan postingan dengan label Catatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan. Tampilkan semua postingan

10 HukumanPenjara Terberat di Dunia

Dari waktu ke waktu, kejahatan terus berkembang. Begitu juga dengan hukuman yang diberikan selalu berkembang untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Berikut 10 hukuman terberat di dunia berdasarkan topcultured.com, serta berbagai sumber lainnya.

1. Gabriel March GrandosPada tahun 1972, seorang petenis Gabriel March Grandos (22) warga Palma de Mallorca, Spanyol mendapat hukuman penjara selama 384.912 tahun karena telah menggelapkan lebih dari 4 ribu surat. Hukuman ini menjadi hukuman terlama sepanjang sejarah di dunia.

2. Dudley Wayne KyzeraDudley Wayne Kyzer pada 1981 dijatuhi hukuman 10 ribu tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) karena membunuh istrinya secara brutal. Dudley juga dijatuhi hukuman lain yang tidak kalah beratnya dalam kejahatan kriminal lain seperti membunuh mahasiswa.

3.Darron Bennalford Anderson. Darron Bennalford Anderson dihukum untuk 2.200 kejahatan. Hukuman ini untuk kejahatan mulai dari perkosaan hingga perampokan. Pada 1997 dia dihukum 12.744 tahun penjara oleh pengadilan AS.

4.Juan CoronaJuan Corona, warga California pada 1971 membunuh 25 petani. Petani yang bekerja untuknya tersebut dihabisi dalam kurun 1 tahun. Atas perbuatanya, dia di hukum 25 kali hukuman seumur hidup. Mayat ke 25 petani tersebut di kubur di Sutter County, California, dan sepanjang Sungai Feather Utara, Yuba City.

Bahasa Hukum: Tindak Pidana ‘Pemerasan’

"Istilah pemerasan adalah bahasa hukum yang rumusan pidananya ada dalam hukum positif."

    Salah satu kata yang paling diucapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Buol, Amran Batalipu, adalah pemerasan. Pengusaha Siti Hartati Murdaya, yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK, mengaku diperas, bukan menyuap. KPK mencurigai Hartati menyuap Bupati, tetapi pengacara menyebut Hartati korban pemerasan.
Lepas dari kasus itu, pemerasan (Belanda: afpersing; Inggris: blackmail), adalah satu jenis tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Spesifik tindak pidana ini diatur dalam pasal 368 KUHP. Dalam struktur KUHP, tindak pidana pemerasan diatur dalam satu bab (Bab XXIII) bersama tindak pidana pengancaman. Karena itu kata afpersing sering digabung dengan kata afdreiging yang diatur pasal 369 KUHP. 
    Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). Afpersing berasal dari kata kerja afpersen yang berarti memeras (Marjanne Termorshuizen, 1999: 16).
Dalam Black’s Law Dictionary (2004: 180), lema blackmail diartikan sebagai ‘a threatening demand made without justification’. Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.
   

Analisis Prospek Investasi Unggulan di Kota Manado

Kota Manado adalah salah satu kota pariwisata yang saat ini menjadi tempat tujuan yang populer di Indonesia, taman laut Bunaken yang dikenal dengan keindahan taman lautnya sudah tidak asing bagi para penyelam didunia, keindahan laut, keragaman budaya dan keratamahan masyarakat membuat kota ini menjadi tempat tujuan wisata yang menarik untuk berlibur dengan keluarga.
Serangkaian kegiatan internasional beberapa waktu yang lalu seperti World Ocean Conference (WOC), Coral Triangel International Summit, Sail Bunaken seakan membuat kota Manado semakin dikenal, tak heran jika jumlah wisatawan yang datang semakin hari semakin meningkat, hal ini bisa dilihat dimana tahun 2009 jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung di Manado mencapai 101.618 orang belum lagi yang berasal dari lokal yang jumlahnya besar pula.

Sekolah/Kuliah Sambil Bekerja Belajar Mencari Uang, Pengalaman dan Mandiri Itu Baik

Pergi ke sekolah dan kuliah bagi anak-anak dan remaja adalah sudah menjadi sesuatu hal yang umum di indonesia. Ada banyak tujuan dari sekolah dari tiap pelajar dan mahasiswa, seperti agar tidak malu karena tidak sekolah, agar bisa main dengan teman-teman, agar bisa mencari cinta, agar bisa mendapat ijazah dengan nilai tinggi, agar bisa mendapatkan banyak ilmu, dan lain sebagainya. Tidak sekolah karena putus sekolah adalah sesuatu yang memalukan atau aib bagi kebanyakan orang.
Sangat jarang kita temui anak yang sekolah atau remaja yang kuliah sambil bekerja secara profesional. Pada umumnya mereka konsentrasi sekolah atau kuliah demi menggapai cita-cita mendapatkan ijazah tanda kelulusan dengan nilai yang memuaskan agar nantinya bisa digunakan untuk melamar pekerjaan sesuai minat yang dimiliki. Padahal dunia kerja profesional dengan dunia pendidikan formal sangat jauh berbeda. Pekerjaan profesional lebih mengandalkan keterampilan, pengalaman, wawasan, kreativitas, sensitivitas, keuletan, dan sebagainya, sedangkan sekolah atau kuliah lebih mengandalkan kemampuan menghapal, kemampuan menyenangkan pengajar, kedisiplinan dan kemampuan menjawab soal.

Merokok Saat Mengajar

Dewasa ini merok sudah menjadi gaya hidup yang tidak terpisahkan dengan masyarakat. Bagi para perokok setiap hari seakan terasa kurang lengkap tanpa merokok. Entah dirumah,jalanan,kendaraan,tempat kerja mereka sekalipun,atau di sekolah-sekolah/kampus.

Disini saya akan memberikan opini tentang tata perilaku para staf pengajar saat bekerja atau saat mengajar.

Mungkin tak asing lagi kita melihat oknum guru/dosen yang merokok saat mengajar. Bagi para siswa/mahasiswa yang lain hal ini mungkin terlihat biasa. Tapi,jika dikritis apakah ini merupakan contoh yang baik?