Social Icons

twitterfacebook

Hak Berdaulat Negara

Berbicara tentang wilayah laut indonesia, perlu adanya pemahaman terhadap hak dan kewenanganatas laut sesuai UNCLOS yang dibedakan berdasarkan derajat dan tingkat kewenangan bagi negara yang bersangkutan. Ada beberapa jenis laut yang mendapatkan perhatian dikaitkan dengan pengelolaannya, baik bagi Indonesia sendiri, bersama dengan negara-negara tetangga ataupun dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan regional dan internasional. Secara prinsip dalam kaitannya pengelolaan sumber daya laut dan perikannan, perlu diperhatikan 3 (tiga) jenis laut, meliputi :

Wllayah laut dengan hak kedaulatan penuh bagi Indonesia atau dikenal sebagai wilayah kedaulatan Indonesia, meliputi laut pedalaman, laut Nusantara dan laut teritorial.

Wilayah laut dengan hak berdaulat atas kekayaan alam yang dikandung serta memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal tertentu, meliputi wilayah perairan Zona Tambahan, zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen.


Wilayah laut, dimana Indonesia memiliki kepentingan namun tidak memiliki kedaulatan kewilayahan ataupun kewenangan dan hak berdaulat atas laut tersebut, meliputi wilayah perairan laut bebas atau ZEE dan dasar laut internasional diluar landas kontinen Indonesia.

Wilayah laut dengan hak kedaulatan penuh berarti bahwa di wilayah ini Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara serta dasar laut dan tanah dibawahnya, meliputi :

Perairan Pedalaman.

Merupakan bagian dari wilayah peraairan Nusantara. Pada wilayah ini, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak dan kapal-kapal asing tidak mempunyai hak lewat.
Ketentuan mengenai penetapan perairan pedalaman telah diatur di UNCLOS 1982, namun hingga saat ini Indonesia belum menetapkan perairan pedalaman tersebut.

Perairan Nusantara.

Bagian luar perairan pedalaman adalaah perairan kepulauan (Nusantara). Wilayah perairan ini dapat dipahami sebagai laut-laut yang terletak diantara pulau-pulau, dibatasi atau dikelilingi oleh garis-garis pangkal, tanpa memperhatikan kedalaman dan lebar laut-laut tersebut. Pada wilayah perairan Nusantara ini, kapal-kapal asing memiliki hak lewat berdasarkan prinsip lintas damai (innocent passage) dan bagi kepentingan pelayaran internasional kapal-kapal asing juga mempunyai hak lewat melalui sea lanes atau lebih dikenal sebagai Alur Laut Kepulauam Indonesia (ALKI). Indonesia telah menetapkan 3 ALKI berdasarkan PP No. 37 tahun 2002. Adanya hak lewat kapal asing berdasarkan prinsip lintas damai dan lintas ALKI ini , membedakan antara hak dan kewenangan antara perairan pedalaman dan perairan Nusantara.

Laut Teritorial.
Adalah wilayah perairan diluar perairan nusantara yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Di wilayah laut ini Indonesia juga memiliki kedaulatan penuh. Seperti halnya yang berlaku diwilayah perairan nusantara, kapal-kapal asing memiliki hak lewat berdasarkan lintas damai dan hak lewat melalui ALKI yang merupakan kelanjutan ALKI yang telah ditentukan pada perairan nusantara.

Sedangkan jenis wilayah laut kedua bagi sebuah negara kepulauan meliputi wilayah laut dengan hak berdaulat atas kekayaan alam yang dikandung serta memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal tertentu, mencakup :

Zona Tambahan.

Di luar laut teritorial, terdapat laut-laut dimana Indonesia mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu. Zona tambahan dapat ditetapkan sampai kebatas 12 mil laut diluar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. Pada zona ini, Indonesia memiliki hak untuk dapat melaksanakan kewenangan-kewenangan tertentu dalam mengontrol pelanggaran terhadap aturan-aturan dibidang bea cukai/pabean, keuangan, karantina kesehatan, pengawasan imigrasi dan menjamin pelaksanaan hukum diwilayahnya. Hingga saat ini Indonesia belum menetapkan Zona Tambahan ini.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Menurut UNCLOS 1982 pasal55 dan 56 ayat 1a, ZEE adalah suatu daerah diluar dan bedampingan dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati maaupun non hayati dari perairan diatas dasar laut dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produk energi dari air, arus dan angin.
Di dalam zona ini Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atas kekayaan alam, terutama perikanan serta mempunyai kewenangan untuk memelihara lingkungan laut, mengatur dan mengijinkan penelitian ilmiah kelautan serta pemberian ijin pembangunan pulau-pulau buatan, instalasi, dan bangunan-bangunan laut lainnya.
Berkaitan dengan kewenangan atas pengelolaansumber daya perikanan, Indonesia dapat menetapkan Maximum Sustainable Yield (MSY) dan gunamenjaga atau menjamin kelestarian kekayaan alam jenis ini dapat ditetapkan Total Allowable Catch (TAC). Selanjutnya Indonesia dapat menetapkan kapasitas pengambilan kekayaan alam (capacity to harvest). Apabila dalam perhitungan antara TAC dan kapasitasnya didapatkan suatu nilai surplus, maka Indonesia dapat menawarkan kelebihan ini kepada Negara-negara berkembang yang berdekatan untuk memanfaatkan kelebihan ini melalui suatu pengaturan, baik dalambentuk joint venture atau membayar dengan fee tertentu.
Perlu ditetaaknkan, bahwa dalam zona ZEE Indonesia tidak ada hak Negara lain untuk menangkap ikan, kecuaali dengan ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan pengaturan tersendiri.

Landas kontinen.

Landas Kontinen (continental shelf) adalah pada awalnya merupakan istilahgeologi. Istilah ini merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun kebawah laut dengan kemiringan kecil hinga disuatu tempat tertentu menurun secara terjal kedasar laut. Bagian tanah dasar laut dengan kemiringan kecil tersebut merupakan landas kontinen.
Masalah landas kontinentelah dibahas pada konvensi Hukum Laut Internasional I tahun 1958. Konvensi menetapkan bahwa pemberian hak-hak berdaulat dan wewenang kepada negara pantai untuk menguasaikekayaan alam yang terkandung di permukaan dasar laut dan di dalam tanah di bawahnya dibatasi sampai kedalaman air 200 meter. Konvensi Jenewa tersebut pernah diratifikasi oleh Indonesia.
Menindak lanjuti ketetapan konvensi di Jenewa, Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen tanggal 17 Februari 1969 dan telah menetapkan UU No. 17 tahun 1973 tentang Landas kontinen.
Seiring dengan perkembangan teknologi eksploitasi dasar laut, maka penetapaan wilayah Landas Kontinen kedalaman ais hingga 200 meter menjadi bahan pembicaraan serius pada Konferensi Hukum Laut Internasional III 1973 – 1982. disamping itu telah pula berkembang pengertian continental shelf dalam artian geologi dan dalam artian yuridis.
Dalam artian geologi, continental shelf ering dimengerti sebagai dataran kontinen menyangkut daerah dasar laut yang dihitung mulai dari pantai kearah laut hingga pada penurunan terjal. Daratan ini pada umumnya terletak pada kedalaman air antara 135 hingga200 meter. Sebagai kelanjutan relief ini pada bagian curam dikenal sebagai continental slope dan kelanjutan relief selanjutnya adalah continental rise dengana kenampakan datarhingga titik pertemuan dengan lapisan dasar laut (oceanic crust). Bagian diluar titik pertemuan ini tidak dianggap lagi sebagai kelanjutan secara alamiah dari suatu daratan kontinen. Sedangkan pengertian continental shelf secara yuridis dimengerti bahwa continen self, slope dan rise merupakan satu continental margin yang dipahami sebagai kelanjutan secara ilmiah dari wilayah daratnya.

Pada UNCLOS III telah ditetapkan Landas kontinen dengan pengertian yuridis kewenangan suatu negara pantai atas kekayaan alam meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah daratnnya hingga pinggiran luar tepian kontinen (continen margin), atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut (pasal 76 ayat 1). Selanjutnya, negara pantai memiliki kesempatan untuk dapat menetapkan batasan luar landas kontinen lebih lebar dari 200 mil laut dari garis pangkal.

Berdasaarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, mengisyaratkan bahwa dalam penetapan batas landas kontinen, Indonesia memiliki kepentingan menyangkut :

Batas Landas Kontinen dengan negara tetangga yang berhadapan atau berdampingan yang dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional.

Batas Landas kontinen hingga 200 mil dari garis pangkal.

Kemungkinan dapat diajukannya Batas Landas Kontinen diluar 200 hingga maksimal 350 mil laut. Khusus untuk Batas Landas kontinen ini PBB memberikan batasan waktu pengajuan hingga tahun 2009. Oleh karena itu , kemungkinan Indonesia dapat segera menetapkan Landas Kontinen lebih dari 200 mil laut atau 350 mil laut, harus segera ditindak lanjuti.

Wilayah laut Indonesia, Wilayah Yang Terbuka
Posted on August 10th, 2009 by harmen in Forum Perbatasan
Ryando Tuwaidan http://ryandotuwaidan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar