Social Icons

twitterfacebook

10 HukumanPenjara Terberat di Dunia

Dari waktu ke waktu, kejahatan terus berkembang. Begitu juga dengan hukuman yang diberikan selalu berkembang untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Berikut 10 hukuman terberat di dunia berdasarkan topcultured.com, serta berbagai sumber lainnya.

1. Gabriel March GrandosPada tahun 1972, seorang petenis Gabriel March Grandos (22) warga Palma de Mallorca, Spanyol mendapat hukuman penjara selama 384.912 tahun karena telah menggelapkan lebih dari 4 ribu surat. Hukuman ini menjadi hukuman terlama sepanjang sejarah di dunia.

2. Dudley Wayne KyzeraDudley Wayne Kyzer pada 1981 dijatuhi hukuman 10 ribu tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) karena membunuh istrinya secara brutal. Dudley juga dijatuhi hukuman lain yang tidak kalah beratnya dalam kejahatan kriminal lain seperti membunuh mahasiswa.

3.Darron Bennalford Anderson. Darron Bennalford Anderson dihukum untuk 2.200 kejahatan. Hukuman ini untuk kejahatan mulai dari perkosaan hingga perampokan. Pada 1997 dia dihukum 12.744 tahun penjara oleh pengadilan AS.

4.Juan CoronaJuan Corona, warga California pada 1971 membunuh 25 petani. Petani yang bekerja untuknya tersebut dihabisi dalam kurun 1 tahun. Atas perbuatanya, dia di hukum 25 kali hukuman seumur hidup. Mayat ke 25 petani tersebut di kubur di Sutter County, California, dan sepanjang Sungai Feather Utara, Yuba City.

Bahasa Hukum: Tindak Pidana ‘Pemerasan’

"Istilah pemerasan adalah bahasa hukum yang rumusan pidananya ada dalam hukum positif."

    Salah satu kata yang paling diucapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Buol, Amran Batalipu, adalah pemerasan. Pengusaha Siti Hartati Murdaya, yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK, mengaku diperas, bukan menyuap. KPK mencurigai Hartati menyuap Bupati, tetapi pengacara menyebut Hartati korban pemerasan.
Lepas dari kasus itu, pemerasan (Belanda: afpersing; Inggris: blackmail), adalah satu jenis tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Spesifik tindak pidana ini diatur dalam pasal 368 KUHP. Dalam struktur KUHP, tindak pidana pemerasan diatur dalam satu bab (Bab XXIII) bersama tindak pidana pengancaman. Karena itu kata afpersing sering digabung dengan kata afdreiging yang diatur pasal 369 KUHP. 
    Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855). Afpersing berasal dari kata kerja afpersen yang berarti memeras (Marjanne Termorshuizen, 1999: 16).
Dalam Black’s Law Dictionary (2004: 180), lema blackmail diartikan sebagai ‘a threatening demand made without justification’. Sinonim dengan extortion, yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.